Senin, 26 September 2011

2012, Kemendiknas Keluarkan Permen Pungutan Pendidikan

Info Padek-Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait pembatasan pungutan pendidikan pada 2012 mendatang.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, peraturan mendiknas (permendiknas) ini akan mengatur pola pungutan yang berlaku di jenjang sekolah dan perguruan tinggi. Untuk di tingkat SD dan SMP akan bebas dari pungutan karena Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan menutup biaya operasional hingga 100 persen. Peraturan ini dikeluarkan karena Kemendiknas mengakui masih banyak pungutan yang dilakukan di sekolah meski sudah ada dana BOS.

"Alasan sekolah melakukan pungutan karena mereka tidak tahu lagi bagaimana cara mencari dana sisa untuk menutupi biaya operasional karena BOSnya hanya sebesar 60-70 persen," kata M Nuh di Gedung Kemendiknas, Senin (26/9/2011).

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menegaskan, pungutan akan dilarang di sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Peraturan tersebut juga akan menjangkau pembatasan pungutan di perguruan tinggi. M Nuh mengungkapkan, sudah menjadi rahasia umum di fakultas tertentu pungutan yang diberlakukan sangat tinggi.

Dia mencontohkan, di Fakultas Kedokteran ada perguruan tinggi yang mematok dana Rp100-200 juta sebagai uang masuk. Dengan permendiknas tersebut nantinya, lanjut M Nuh, pemerintah akan bisa memeriksa, apakah masih adakah kampus yang memberlakukan pungutan semahal itu. Kemendiknas juga akan menentukan batas atas suatu pungutan di perguruan tinggi. "Mereka (kampus) tidak akan bisa lagi memungut seenaknya," tegasnya.

Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini menambahkan, perguruan tinggi juga akan wajib menetapkan kuota 20 persen bagi mahasiswa dari kalangan ekonomi ke bawah. Ujian jalur mandiri, yakni yang membebankan uang pangkal tinggi bagi calon mahasiswanya,  juga tidak akan berlaku lagi pada 2012. Dia memperkirakan, pada Oktober mendatang permendiknas ini akan keluar.(Neneng Zubaidah/Koran SI/rhs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer