Info Padek-Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan
mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait pembatasan pungutan
pendidikan pada 2012 mendatang.
Menteri Pendidikan Nasional
(Mendiknas) M Nuh mengatakan, peraturan mendiknas (permendiknas) ini
akan mengatur pola pungutan yang berlaku di jenjang sekolah dan
perguruan tinggi. Untuk di tingkat SD dan SMP akan bebas dari pungutan
karena Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan menutup biaya operasional
hingga 100 persen. Peraturan ini dikeluarkan karena Kemendiknas mengakui
masih banyak pungutan yang dilakukan di sekolah meski sudah ada dana
BOS.
"Alasan sekolah melakukan pungutan karena mereka tidak tahu
lagi bagaimana cara mencari dana sisa untuk menutupi biaya operasional
karena BOSnya hanya sebesar 60-70 persen," kata M Nuh di Gedung
Kemendiknas, Senin (26/9/2011).
Mantan Menteri Komunikasi dan
Informatika ini menegaskan, pungutan akan dilarang di sekolah yang
berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Peraturan
tersebut juga akan menjangkau pembatasan pungutan di perguruan tinggi. M
Nuh mengungkapkan, sudah menjadi rahasia umum di fakultas tertentu
pungutan yang diberlakukan sangat tinggi.
Dia mencontohkan, di
Fakultas Kedokteran ada perguruan tinggi yang mematok dana Rp100-200
juta sebagai uang masuk. Dengan permendiknas tersebut nantinya, lanjut M
Nuh, pemerintah akan bisa memeriksa, apakah masih adakah kampus yang
memberlakukan pungutan semahal itu. Kemendiknas juga akan menentukan
batas atas suatu pungutan di perguruan tinggi. "Mereka (kampus) tidak
akan bisa lagi memungut seenaknya," tegasnya.
Mantan Rektor
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini menambahkan,
perguruan tinggi juga akan wajib menetapkan kuota 20 persen bagi
mahasiswa dari kalangan ekonomi ke bawah. Ujian jalur mandiri, yakni
yang membebankan uang pangkal tinggi bagi calon mahasiswanya, juga
tidak akan berlaku lagi pada 2012. Dia memperkirakan, pada Oktober
mendatang permendiknas ini akan keluar.(Neneng Zubaidah/Koran SI/rhs)
Senin, 26 September 2011
2012, Kemendiknas Keluarkan Permen Pungutan Pendidikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
Info Padek -SAWAHLUNTO- Sebanyak 5 anak Taman Kanak –kanak Islahul Ummah kota Sawahlunto ikuti Festival Anak Soleh Indonesia (FASI) tingka...
-
Info Padek- Direktur Indo Barometer, Muhammad Qodari, menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berani mengganti Muhaimin Iskandar ...
-
berawal dari bismillah, maka semua akan lebih baik.(Riwayat)
-
Info Padek- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) telah meneken kontrak untuk memperbaiki 21.500 ruang kelas yang rusak dengan angg...
-
InfoPadek-Konsep kekinian biologi mengenal Asam Deoksiribonukleat (DNA) dan Asam Ribonukleat (RNA). Keduanya dianggap sebagai molekul dasar...
-
jika anda ingin baik, maka ingatlah kekurangan anda.(Riwayat)
-
Info Padek -Dana tambahan yang diajukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sebesar Rp858 miliar dalam Anggaran Pendapatan ...
-
Info Padek -Tujuannya memang benar kalo mau jadi sutradara musti belajar semenjak dini, tapi yang jadi masalah jika belajar jadi sutradaran...
-
Tim peneliti yang dipimpin oleh Robert Full dari Universitas California di Berkeley meneliti kadal kepala merah agama ( Agama agama ). Merek...
-
jika anda ingin menjadi pemimpin besar, mulailah dari sekarang memimpin diri sendiri dengan penuh kesungguhan dan tanggungjawab.(Riwayat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar